:: HUKUM NIKAH :: PEREMPUAN YANG HARAM DINIKAHI

Allah SWT berfirman,

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu terkecuali pada masa yang telah lampai. Sesungguhnya perbuatan itu amatlah dan dibenci Allah dan seburuk-buruknya jalan (yang ditempuh).

Diharamkan atas kamu (mengenai) ibu-ibumu; anak-anak yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudara yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang sudah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campuri dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);, dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri yang telah kamu nikahi (campur) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (An-Nisaa:22-24).

Dalam tiga ayat diatas Allah SWT menyebutkan perempuan-perempuan yang haram dinikai. Dengan mencermati firman Allah tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa tahrim, pengharaman’ ini terbagi dua:

Pertama: Tahrim Muabbad (pengharaman yang berlaku selama-lamanya), yaitu seorang perempuan tidak boleh menjadi isteri seorang laki-laki di segenap waktu.

Kedua: Tahrim Muaqqat (pengharaman yang bersifat sementara), jika nanti keadaan berubah, gugurlah tahrim itu dan ua menjadi halal.

Sebab-sebab tahrim muaqqad (pengharaman selamanya) ada tiga: pertama karena nasab, kedua haram mushaharah (ikatan perkawinan) dan ketiga karena penyusuan.

Pertama: perempuan-perempuan yang haram dinikahi karena nasab adalah :

1. Ibu

2. Anak perempuan

3. Saudara perempuan

4. Bibi dari pihak ayah (saudara perempuan ayah)

5. Bibi dari pihak ibu (saudara perempuan ibu)

6. Anak perempuan saudara laki-laki (keponakan)

7. Anak perempuan saudara perempuan).

Kedua: perempuan-perempuan yang haram diwakin karena mushaharah adalah :

1. Ibu istri (ibu mertua), dan tidak dipersyaratkan tahrim ini suami harus dukhul “bercampur” lebih dahulu. Meskipun hanya sekedar akad nikah dengan puterinya, maka sang ibu menjadi haram atau menantu tersebut.

2. Anak perempuan dari isteri yang sudah didukhul (dikumpul), oleh karena itu, manakala akad nikah dengan ibunya sudah dilangsungkan namun belum sempat (mengumpulinya), maka anak perempuan termasuk halal bagi mantan suami ibunya itu. Hal ini didasarkan pada firman Allah,

“Tetapi kalian belum bercampur dengan isteri kalian itu (dan sudah kalian campur), maka tidak berdosa kalian menikahinya.” (An-Nisaa:23).

3. Isteri anak (menantu perempuan), ia menjadi haram dikawini hanya sekedar dilangsungkannya akad nikah.

Isteri bapak (ibu tiri) diharamkan ats anak menikahi isteri bapak dengan sebab hanya sekedar terjadinya akad nikah dengannya.

Ketiga: perempuan-perempuan yang haram dikawini karena sepersusuan.

Allah SWT berfirman yang artinya,

“Ibu-ibu kalian yang pernah menyusui kalian; saudara perempuan sepersusuan.” (An-Nisaa’:23).

Nabi saw. bersabda, “Persusuan menjadikan haram sebagaimana yang menjadi haram karena kelahiran.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IX:139 no:5099, Muslim II:1068 no:1444, Tirmidzi II:307 no:1157, ‘Aunul Ma’bud VI:53 no:2041 dan Nasa’i VI:99). Hal.570

Oleh karena itu, ibu sepersusuan menempati kedudukan ibu kandung, dan semua orang yang haram dikawini oleh anak laki-laki dari jalur ibu kandung, haram pula dinikahi bapak sepersusuan, sehingga anak yang menyusui kepada orang lain haram kawin dengan:

1. Ibu susu (nenek)

2. Ibu Ibu susu (nenek dari pihak Ibu susu)

3. Ibu Bapak susu (kakek)

4. saudara perempuan ibu susu (bibi dari pihak ibu susu)

5. Saudara perempuan bapak susu

6. cucu perempuan dari Ibu susu

7. Saudara perempuan sepersusuan

Persusuan Yang Menjadikan Haram

Dari Aisyah r.anha bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Tidak bisa menjadikan haram, sekali isapan dan dua kali isapan.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no:2148, muslim II: 1073 no:1450,Tirmidzi II: 308 no: 1160’Aunul Ma’bud VI: 69 no: 2049, Ibnu Majah I: 624 no:1941, Nassa’i VI:101).

Dari Aisyah r.anha berkata, “Adalah termasuk ayat Qur’an yang diwahyukan. Sepuluh kali penyusuan yang tertentu menjadi haram. Kemudian dihapus (ayat) ayat yang menyatakan lima kali penyusuan tertentu sudah menjadi haram. Kemudian Rasulullah saw wafat, dan ayat Qur’an itu tetap di baca sebagai bagian dari al-Qur’an.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no:879m Muslim II:1075 no:1452, ‘Aunul Ma’bud VI:67 no:2048, Tirmidzi II:308 no:1160, Ibnu Majah II:625 no:1942 sema’na dan Nasa’i VI:100).

Dipersyaratkan hendaknya penyusuan itu berlangsung selama dua tahun, berdasar firman Allah,

Para Ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. al-Baqarah :233)

Dari Ummu Salamah r.anha bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidak menjadi haram karena penyusuan, kecuali yang bisa membelah usus-usus di payudara dan ini terjadi sebelum disapih.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no:2150 dan Tirmidzi II:311 no:1162).

Perempuan-Perempuan Yang Haram Dinikahi Untuk Sementara Waktu

1. Mengumpulkan dua perempuan yang bersaudara

Allah SWT berfirman,

“Dan menghimpun (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada mada lampau.” (An-Nisaa’:23).

2. Mengumpulkan seorang isteri dengan bibinya dari pihak ayah ataupun dari pihak ibunya.

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda, “Tidak boleh dikumpulkan (dalam pernikahan) antara isteri bibinya dari pihak ayah dan tidak (pula) dari ibunya.” (Muttafaqun ‘alaih: II:160, Tirmidzi II:297 no:11359 Ibnu Majah I:621 no:1929 dengan lafadz yang sema’na dan Nasa’i VI:98).

3. Isteri orang lain dan wanita yang menjalani masa iddah.

“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki.” (An-Nisaa’ :24).

Yaitu diharamkan bagi kalian mengawini wanita-wanita yang berstatus sebagai isteri orang lain, terkecuali wanita yang menjadi tawanan perang. Maka ia halal bagi orang yang menawannya setelah berakhir masa iddahnya meskipun ia masih menjadi isteri orang lain.

Hal ini mengacu pada hadits dari Abu Sa’id bahwa Rasulullah saw. pernah mengutus pasukan negeri Authas. Lalu mereka berjumla dengan musunya, lantar mereka memeranginya. Mereka berhasil menaklukkan mereka dan menangkap sebagian di antara mereka sebagai tawanan.

Sebagian dari kalangan sahabat Rasulullah saw merasa keberatan untuk mencampuri para tawanan wanita itu karena mereka berstatus isteri orang-orang musyrik. Maka kemudian Allah SWT pada waktu itu menurunkan ayat,

“Dan (diharamkan pula kamu mengawini) wanita-wanita bersuami kecuali budak-budak yang kamu miliki. ‘Yaitu mereka halal kamu campuri bila mereka selesai menjalani masa iddahnya.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no:837, Muslim II:1079 no:1456, Trimidzi IV: 301 no:5005, Nasa’i 54 VI:110 dan ‘Aunul Ma’bud VI:190 no:2141).

4. Wanita yang dijatuhi talak tiga

Ia tidak halal bagi suaminya yang pertama sehingga ia kawin dengan orang lain dengan perkawinan yang sah.

Allah SWT berfirman,

“Kemudian jika si suami mentalaqnya (ssudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (Al-Baqarah :230).

5. Kawin dengan wanita pezina

Tidak halal bagi seorang laki-laki menikahi wanita pezina, demikian juga tidak halal bagi seorang perempuan kawian dengan seorang laki-laki pezina, terkecuali masing-masing dari keduanya tampak jelas sudah melakukan taubat nashuha.

Allah menegaskan,

“Laki-laki yang berzina tidak boleh mengawini kecuali perempuan berzina atau perempuan musryik; dan perempuan yang berzina tidak boleh dikawini melainkan oleh laki-laki berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” (An-Nuur : 3).

Dari Amr bin Syu’aib, dari ayanya dari datuknya bahwa Martad bin Abi Martad al-Ghanawi pernah membawa beberapa tawanan perang dari Mekkah dan di Mekkah terdapat seorang pelacur yang bernama ‘Anaq yang ia adalah teman baginya. Ia (Martad) berkata, “Saya datang menemui Nabi saw. lalu kutanyakan kepadanya “Ya Rasulullah bolehkah saya menikah dengan ‘Anaq Mak Beliau diam, lalu turunlah ayat, “Dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.” Kemudian Beliau memanggilku kembali dan membacakan ayat itu kepadaku, lalu bersabda, “Janganlah engkau menikahinya.” (Hasanul Isnad: Shahih Nasa’i no:3027, ‘Aunul Ma’bud VI:48 no: 2037, VI:66 dan Tirmidzi V:10 no:3227).

Sumber: Diadaptasi dari ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma’ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 567 – 575

66 thoughts on “:: HUKUM NIKAH :: PEREMPUAN YANG HARAM DINIKAHI

Add yours

    1. Yang dimaksud itu adalah larangan menikahi wanita yang bukan ibu kandung yang pernah dinikahi oleh bapak kita, bapak kandung (ibu tiri), jika ibu tiri itu diceraikan oleh bapak. Dalam QS. al-Nisaa 22 secara jelas disebutkan : “Dan janganlah kamu mengawini wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, kecuali pada masa lalu ..” Intinya kita haram menikahi bekas istri ayah kita (bekas ibu tiri).

      Klo ayah tiri, di perbolehkan

      Like

  1. permsi.
    sya mau nnya …jdi buyut saya angkat emak saya sebagai anak.nah buyut saya itu pnya anak dan anak nya itu pnya anak lg trus nikah pnya anak lg…sdgkn sya pngn nikah sma anaknya yg trakhr.itu hukumnya gmna ya mbak?

    Like

    1. Maaf ya, buyut anda itu punya pertalian darah sama ayah anda atau tidak.. Dan wnita yang ingin anda nikahi itu, ayah kandungnya dan ayah anda apakah punya pertalian darah dari ayah/datuk/buyut laki² yg sama ? Klo iya.. Maka haram menikahi wanita yang ayahnya punya hubungn darah dgn ayah anda.. Tapi klo hnya punya pertalian darah dari ibu.. Itu tidak mengapa

      Like

    1. Masa iddah bagi wanita muslim yang di tinggal mati oleh suaminya itu 4 bulan 10 hari.. Kurang dr itu HARAM HUKUMNYA, dan pernikahan yg di lakukan kurang dr masa iddahnya itu TIDAK SAH SECARA AGAMA DAN HUKUM.

      Kecuali kalau bude tiri anda itu JANDA BERHIAS – Wanita yang tidak di setubuhi/disentuh oleh suaminya

      Like

  2. Istri saya kawin dgn kakak q sendiri apa boleh terjadi perkawinan,setatus saya ikatan masih nikah dgn saya,makasi

    Like

    1. tidak terjadi pernikahan, dan seandainya sudah bersama, jatuhlah hukum zina karena wanita tersebut masih istri orang

      wa na’udzubilllahi mindzalik

      Like

  3. Assalamualaikum…
    aku n dia sama” mempunyai rasa yg sama, sayang n ingin memiliki.a tphi kami bingung krn dya anak dari kaka bpak ak . (bpaku punya kaka n kaka.a itu punya anak) kira” boleh gak?

    Like

  4. atok dan pak cik sepupuh satu kali bolehkah cucu ke pada atok kawin dengan anak dari sepupuh atok nya . laki-laki kawin dengan pangkat mak cik nya sendiri . . ap hukumnya

    Like

    1. apa yang anda tanyakan ni…

      semua anak yg lahir dari nasab laki2 tidak boleh menikah diantara anak/sepupu yang lahir dr nasab laki2…

      Like

    1. Astaghafirullahal Adzhiim…

      Pokok persoalannya adalah pemahaman dan penarikan hukum atas firman Allah ta’ala :

      حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ …….. وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

      “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; ………anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [QS. An-Nisaa’ : 23].

      HARAM hukumnya seorang ayah menikahi anaknya. Bgitupun HARAM bagi ayah tiri menikahi anak tirinya saat dia masih mencampuri istri/ibu kandung kpd anak yg ingin dia nikahi. HARAM juga bagi seorang laki2 menikahi anak yang disusui oleh istrinya.

      Like

  5. Bolehkah seorang adik lelaki mengahwini anak tiri abangnya hasil dari pernikahan perempuan tersebut dengan suaminya dulu? Anak perempuan tersebut bukan dari darah dagingnya…tq

    Like

  6. Assalammualaikum, maaf saya mau tanya ibu saya mempunyai adek ipar (oom). Adek ipar ibu punya ayuk. Yang saya ingin tanyakan bolehkah saya menikahi anak dari ayuk nya adek ipar ibu..??

    Like

    1. Maaf, sepupu anda itu ibu si anak atau ayah si anak?

      Klo ibu si anak, boleh2 saja, tapi tidak di galakkan dlm islam..

      Klo ayah si anak, lihat dulu, klo anak kepada adek perempuan/kakak perempuan ayah anda tidak mengapa, tetapi klo ayah si anak tersebut adalah anak kepada adik lelaki/abang ayah anda, itu tidak boleh.
      Hukumnya HARAM kerana beliau masih senasab dgn ayah anda.

      Like

  7. Menikahi kakak sepupu perempuan yg sdh janda dan usianya 6 thn lebih tua.
    Bapakku adlh adik kandung dr bapak perempuan tsbt. Jadi kami satu nenek kakek.
    Bolehkah?

    Like

    1. Saya lansung saja menjawabnya ya..

      Jawabannya : TIDAK BOLEH HUKUMNYA HARAM

      Karena ANDA DAN WANITA YANG ANDA CINTAI ADALAH SENASAB.. artinya.. AYAH PEREMPUAN YG ANDA CINTAI ADALAH KAKAK KANDUNG AYAH ANDA.

      Lain ceritanya kalau AYAH PEREMPUAN TERSEBUT ADLH KAKAK KANDUNG IBU ANDA.. KALAU KASUS INI DI PERBOLEHKAN DAN TIDAK JATUH HUKUM HARAM

      Namun, Rasulullah SAW sangat menganjurkan perkahwinan campur iaitu tidak telalu rapat hubungan persaudaraan atau darahnya sesuai hadits ini :

      “Sebaik-baik pilihan, pilihlah pasangan yang di luar kelompok saudara mara…”

      Mudah2an bermanfaat…

      CINTA memang bisa mengalahkan semuanya, tapi tidak untuk Hukum Allah…

      Like

  8. Saya lg bimbang nih,
    Begini,saya mncintai kakak sepupu perempuan satu nenek.
    Bapaknya adlh kakak kandung bapk saya. Dan usianya 5 thn lebih tua dr saya & dia jg seorg janda. Bolehkah saya menikahinya. Trims

    Like

      1. Innalillahi wainna ilaihi rojiun….

        Istigfarlah pak, jangan karena cinta, bapak jadi gegabah…

        Bpk Setyo yang budiman, ulasan saya untuk persoalan anda sudah lengkap berada dalam artikel ini pak, cmn bapak mungkin dalam keadaan tidak karuan istilah galau dan tidak bisa memahami ayat-ayat yang sudah tertulis disini.

        kalau masalah nasab, silakan bpk memahami arti nasab yang sebenarnya…

        Nasab dalam doktrinal dan hukum Islam merupakan sesuatu yang sangat urgen, nasab merupakan nikmat yang paling besar yang diturunkan oleh Allah SWT kepada hamba-Nya, sebagaimana firman dalam surat al-Furqan ayat 54 yang berbunyi:
        “Dan dia pula yang menciptakan manusia dari air, lalu dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah (hubungan kekeluargaan yang berasal dari perkawinan) dan adalah tuhanmu yang maha kuasa.”[1]

        Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa nasab merupakan suatu nikmat yang berasal dari Allah. Hal ini dipahami dari lafaz “fa ja‘alahu nasabaa.”Dan perlu diketahui bahwasanya nasab juga merupakan salah satu dari lima maqasid al-syariah.[2]

        Nasab adalah legalitas hubungan kekeluargaan yang berdasarkan pertalian darah, sebagai salah satu akibat dari pernikahan yang sah, atau nikah fasid, atau senggama syubhat (zina). Nasab merupakan sebuah pengakuan syara’ bagi hubungan seorang anak dengan garis keturunan ayahnya sehingga dengan itu anak tersebut menjadi salah seorang anggota keluarga dari keturunan itu dan dengan demikian anak itu berhak mendapatkan hak-hak sebagai akibat adanya hubungan nasab. Seperti hukum waris[3], pernikahan, perwalian dan lain sebagainya.

        silakan bpk membaca artikel saya berikut :

        http://munajahcinta.wordpress.com/2010/01/10/nasab-dalam-hukum-islam/

        Like

  9. assalamualaikum……..
    saya mau bertanya…
    gini…
    kakak kandung saya menikah dengan abang ipar saya…
    saya menjalin hubungan rapat dengan adik sodara abang ipar saya…
    ayah dari wanita yang rapat dengan saya itu adalah sodara kandung dengan ibu dari abang ipar saya…
    apakah saya boleh menikahi wanita yang rapat dengan saya itu???
    tolong penjelasannya…
    terima kasih…dan…
    wassalamualaikum…

    Like

  10. assalamualaikum……..
    saya mau bertanya…
    gini…
    kakak kandung saya menikah dengan abang ipar saya…
    saya menjalin hubungan rapat dengan adik sodara abang ipar saya…
    ayah dari wanita yang rapat dengan saya itu adalah sodara kandung dengan ibu dari abang ipar saya…
    apakah saya boleh menikahi wanita yang rapat dengan saya itu???
    tolong penjelasannya…
    terima kasih…
    wassalamualaikum…

    Like

  11. assalamualaikum……..
    saya mau bertanya…
    gini…
    kakak kandung saya menikah dengan abang ipar saya…
    saya menjalin hubungan rapat dengan adik sodara abang ipar saya…
    ayah dari wanita yang rapat dengan saya itu adalah sodara kandung dengan ibu dari abang ipar saya…
    apakah saya boleh menikahi wanita yang rapat dengan saya itu???
    tolong penjelasannya…
    terima kasih…
    wassalamualaikum…

    Like

  12. Assalamualaiku. Tolong bantu saya
    Saya ingin bertanya ni
    Saya mau menikah sama sepupu saya. Bolehkah.
    Gini. Nenek saya dengan nenek sepupu saya kakak beradik. Dan ibu saya dengan ibu sepupu saya adalah sepupuan. Dan saya sama sepupu saya adalah sepupu dua kali. Kata ortu saya kami ngak boleh menikah. Tolong saya minta penjelasanya. Terima kasih wasalam.

    Like

  13. a’kum sy ada soalan nak tanya boleh ke pak cik berkhawin dengan ank buahnya (pak cik ni merupakan adik kpd bapanya) utk pengetahuan , pak cik nya bkn beragama islam dan sedia memeluk islam . apakah hukum nya sy hrp anda dpt membantu

    Like

    1. W/salam..
      tak boleh sebab pakcik perempuanni satu nasab denganayah peempuan…means, bapak saudara dia. even bapak saudara peerempuan ini bukan beragama islam. tetap tidak di bolehkan
      hukumnya haaram

      Like

  14. salam,

    apakah hukumnya jika seorang perempuan berkahwin dengan abang tirinya andai mereka berdua berlainan ayah dan ibu.

    Like

    1. Innalillah… Trus ibu anda awalnya beragama hindu apa muslim?
      Andai muslim, tetap saja tidak boleh menikah. Tetap haram hukumnya. kalau dilain agama juga saya belum pernah mendengar tentang pernikahan seperti yang anda persoalkan sekarang. Maaf, saya tidak arif kalau diluar dari agama saya.

      Like

  15. kalau saya menikahi ibu kandung saya sendiri gimana hukumnya dan pnyelesaiannya ??
    tapi sy belum menikahi ibu kandung sy,,,hny sy sdh 14 tahun hny brhubungan badan tpi sampai saat ini belum nikah,,,
    klo sy nikahi apa hukum’nya ???
    klo sy tdk nikahi apa hukumnya ??

    Like

    1. Innalillahi wainna ilaihi rojiun…
      Astaghafirullahal adziim…

      Maaf sangat kalau saya memulakan mukadimah seperti ini… pertama-tamanya saya mahu tahu, apakah agama anda?

      Islam = Salam = Selamat
      dan Islam jangan hanya di fahami sebagai agama status tetapi islam adalah Dienullah..
      Ina diena indallahil islam =tidak ada dien (aturan) selain Dienullah (aturan Allah) yang salam (selamat)

      Kita sebagai manusia Allah ciptakan hanya untuk ibadah.. Wala takrobul jinna wal insa ila li ya’ buduun
      Tidak aku ciptakan jin dan manusia kecuali hanya untuk beribadah
      Ibad = jangan hanya diartikan sebagai ibadah tetapi ianya lebih harus dipahami sebagai pengabdian selayaknya seorang hamba

      Yang terakhir adalah jika ingin mengikuti dienullah maka berpegang teguhlah pada Sibghullah tali Allah secara kaffah jangan setengah-setengah. Itulah agama Islam secara aqidah sesungguhnya.

      Kesimpulannya jika ingin selamat mengabdilah kepada Allah secara keseluruhan.
      Jangan hanya status dan shalat saja tetapi semua yang telah di atur oleh Allah SWT dan termasuklah hukum pernikahan serta waris.

      Untuk pertanyaan anda langsung saya jawab sebagai berikut :
      1. kalau saya menikahi ibu kandung saya sendiri gimana hukumnya dan penyelesaiannya ??
      Menikahi ibu kandung itu haram hukum seumur hidup… Penyelesaiannya jangan dinikahi karena tidak diperbolehkan dalam islam.

      2. klo sy nikahi apa hukum’nya ??? hukumnya haram menurut Allah SWT. Dan tidak akan pernah sah pernikahannya.

      3. klo sy tdk nikahi apa hukumnya ?? hukumnya haram. berhubungan badan dalam islam tanpa adanya ikatan suci pernikahan itu haram. dan berhubungan badan dengan mereka yang mempunya hubungan mahram itu juga haram hukumnya. lebih ringkas, berhubungan diluar ikatan perkahwinan yang sah itu haram dan perbuatan itu sama dengan berzina.

      Mulailah dengan memeluk agama islam dengan bertaubat dan bersyahadat agar tidak termasuk golongan orang-orang yang jahil(bodoh)karena islam memang diturunkan untuk perbaikan akhlak manusia.

      Wassalam.

      Like

      1. Apa hukumnya jika saya menikahi wanita yg masih bersetatus menikah tetapi secara agama sudah tidak sah sang wanita sudah ditalak dan berpisah 2 tahun teima kasih

        Like

      2. Maaf mas, klo secara undang² keluarga islam hukumnya HARAM, klo secara agama, harus punya 4 saksi dan sebaiknya mantan suami wanita itu sendiri yang angkat sumpah menyatakan bahawa wanita itu tidak di nafkahi secara lahir dan bathin selama sekian waktu. Maka pernikahan anda sah di mta Agama.

        Like

    1. Innalillahi wainna ilaihi rojiun…

      Pernikahan batal dan anak-anak tidak bisa dinasabkan ke ayah biologisnya.

      Like

    1. menikah dengan suami orang?

      pertanyaan saya, anda sudah bersuami?
      kalau anda sudah bersuami, sedang bersuami dan belum bercerai atau belum habis iddah, maka jawaban saya adalah haram menikah. kerana wanita yang masih punya ikatan pertunangan (sudah di khitbah pemuda lain) haram dikhitbah pemuda lain. atau yang masih punya ikatan perkahwinan haram menikah dan dinikahi oleh orang lain.

      tetapi seandainya anda bujang/janda. tidak ada hukuman haram, atau makhruh dinikahi oleh pria yang sudah bergelar suami.

      semoga bisa membantu

      Like

  16. Assalamualikum..

    apakah boleh terjadi perkahwinan dia antara bekas suami saya dengan kakak saya dimana dia sama ibu tetapi berlainan bapa dengan saya? saya cuma pernah mendengar perkahwinan “ganti tikar” ini pada adik-beradik yang telah meninggal dunia sahaja….boleh menjawab kemusykilan sy? terima kasih.

    Like

    1. saudara sepupu yg bagaimana??

      disini siudah cukup jelas menerangkan tentang turutan perempuan yang haram dinikahi.

      semoga Ena hendiana bisa membacanya lagi.

      terima kasih.

      Like

  17. ribet juga pertanyaannya ya.. hehe..

    begini saudara…

    Yang jelas dari pertanyaan saudara, saya ambil dari ibu sigadis dan ibu saudara pastinyer sudah berbeza nasab nya. kerana suami si ibu-ibu ini tidak ada tali persaudaraan seibu seayah atau sepersusuan. (benar kan…)

    kalau dari buyut vs nenek saja sudah tidak senasab kerana :-

    buyut perempuan berkahwin dgn seorng laki-laki dan melahirkan kakek laki-laki, seterusnya, kakek laki-laki saudara berkahwin dan punya anak iaitu ibu saudara. nah… coba, semua laki-laki dan perempuan yang dikahwini oleh buyut perempuan dan kakek anda itu tentunya buka dari nasab yang sama… jadi bolehlah melamar dan menikah.

    seperti contoh lainnya.

    apabila seorang wanita berkahwin dan mempunyai anak… nasab anak – anaknya akan mengikut nasab keluarga ayah (suami ibu) seterusnya jika si ibu bercerai hidup atau mati dan berkahwin lagi sehingga melahirkan anak, anak-anak ini walaupun bukan senasab tapi sepersusuan. jadi anak-anak ibu ini tidak boleh berkahwin diantara satu sama lain.

    Mudah-mudahan terjawab…

    Like

  18. bolehkah saya menikah dengan gadis yg statusnya, buyut perempuan saya dan nenek dia beradik. buyut saya ibu dari kakek saya, kakek saya bapak dari ibu saya.
    dan nenek dia ibu dari ibu si gadis….. tolong dijawab ya. terima kasig……

    Like

  19. Dalam status ini kamu BOLEH menikahi gadis tersebut, kerana nasab kalian sudah berbeza… kecuali, datuk dia(gadis yang ingin kamu nikahi) dari bapa kandungnya dan datuk kamu dari bapa kandung kamu berstatus adik beradik.. jadi kalian berstatus satu nasab.

    Like

  20. bolehkan saya menikah dengan seorang gadis yang statusny, nenek saya dan nenek dia kakak beradik. nenek saya adalah ibu dari bapak saya, dan nenek dia adalah ibu dari ibu si gadis. terima ksaih

    Like

  21. Assalamualaikum, oieja…

    Mudah2an oieja sihat dan selalu berada dalam rahmat Allah SWT…

    oieja, perempuan yg haram dikawini terjadi dgn 3 sebab..

    i. kerana nasab
    ii. kerana perkahwinan
    iii. kerana susuan

    hal2 diatas ada disebut dalam firman Allah yang membawa erti….

    “Diharamkan bagi kamu ibu2 kamu,anak perempuan kamu, saudara perempuan kamu,ibu saudara dari pihak ayah kamu, ibu saudara dari pihak ibu kamu, anak perempuan saudara perempuan, ibu yg menyusui kamu, sesusuan, mertua perempuan kamu, ANAK TIRI PEREMPUAN KAMU YG ADA DALAM PEMELIHARAAN KAMU, (yg ibunya telah kamu gauli) tetapi kalau ibunya belum kamu gauli (dan telah diceraikan) tidak mengapa kamu berkahwin dgn mereka , isteri2 anak kandung kamu, dan tidak boleh kamu memadu dua org perempuan saudara kandung kecuali di waktu lalu. (An-Nisaa’ : 23)

    Seseorang lelaki HARAM menikahi anak perempuan wanita yg telah digaulinya. Mereka adalah anak tiri perempuan “rabibah”. Mereka TIDAK HARAM utk dinikahi, kecuali jika kerana persetubuhan dgn ibu2 mereka. Mereka mencakup setiap anak tiri perempuan dari isteri baik kerana adanya hubungan nasab ataupun kerana penyusuan, baik kerabat dekat ataupun jauh, baik mewarisi ataupun tidak mewarisi, sesuai dengan apa yg telah disebutkan tentang anak perempuan. Jika seorang lelaki telah bersetubuh dengan ibu mereka, maka mereka DIHARAMKAN BG LELAKI ITU (ayah tiri) baik mereka berada dalam pemeliharaan ataupun tidak.

    Dan aurat seorang anak tiri kepada seorang ayah tiri adalah sama seperti auratnya anak kandung kpd bapanya.

    Like

  22. bolehkan bapa tiri berkahwin dengan anak tiri (perempuan) dan apakah anak perempuan kena menjaga auratnya di hadapan bapa tirinya?

    Like

Jom Komen...

Create a free website or blog at WordPress.com.

Up ↑

.:: Love Is Cinta ::.

.:: Karena Cinta Kita Selalu Ada ::.

Manusia Jalang

Karyaku adalah aku. Aku adalah karyaku.

Life Photographie

Capturing still moment

ephyria

my life my world

My Pain, My Life, My Struggles, My Fight

Come walk with me, Down My Dark & Stormy Journey BUSINESS INQUIRIES & CONTACT EMAIL : GODSCHILD4048@GMAIL.COM

Dunia Penyair ~ Himpunan Puisi Klasik Dan Moden Sepanjang Zaman

~ Koleksi Puisi Klasik Dan Moden Yang Segar Sepanjang Zaman ~

dapurizzi.wordpress.com/

~ Freshly Homemade Food ~

IZZI BAKERY

The Greatest Homemade Products

.::Ketika CINTA Bertasbih::.

.... saat beralun qasidah KASIH....

YOEDA BIKE

Bengkel Sepeda Gowes

Bengkel Sepeda Gowes

- SEPEDA GOWES -

PUISI SURGA

Sekadar Merekam Suara Hati

yuliartivk

Smile! You’re at the best WordPress.com site ever

ISLAM SYIAH

Meluruskan Pemahaman Tentang Islam Syi'ah Imamiyah Itsna 'Asyariyah (Jakfariyah)

alangalangkumitir

Javanese Manuscripts

Lazione Budy

'Saoirse' is not a word, it's angel