:: HUKUM NIKAH :: Syarat Sah Nikah / Rukun Nikah

Rukun adalah bagian dari sesuatu, sedang sesuatu itu takkan ada tanpanya.Dengan demikian, rukun perkawinan adalah ijab dan kabul yang muncul dari keduanya berupa ungkapan kata(shighah). Karena dari shighah ini secara langsung akan menyebabkan timbulnya sisa rukun yang lain.

oIjab: ucapan yang terlebih dahulu terucap dari mulut salah satu kedua belah pihak untuk menunjukkan keinginannya membangun ikatan.

oQabul: apa yang kemudian terucap dari pihak lain yang menunjukkan kerelaan/ kesepakatan/ setuju atas apa yang tela siwajibkan oleh pihak pertama.

Dalam menikah dalam ajaran agama islam ada aturan yang perlu dipatuhi oleh calon mempelai serta keluarganya agar perkawinan yang dilakukan sah secara agama sehingga mendapat ridho dari Allah SWT. Untuk itu mari kita pahami dengan seksama aturan, rukun, pantangan dan persayaratan dalam suatu perkawinan.

A. Syarat-Syarat Sah Perkawinan/Pernikahan

1. Mempelai Laki-Laki / Pria
– Agama Islam
– Tidak dalam paksaan
– Pria / laki-laki normal
– Tidak punya empat atau lebih istri
– Tidak dalam ibadah ihram haji atau umroh
– Bukan mahram calon istri
– Yakin bahwa calon istri halal untuk dinikahi
– Cakap hukum dan layak berumah tangga
– Tidak ada halangan perkawinan

2. Mempelai Perempuan / Wanita
– Beragama Islam
– Wanita / perempuan normal (bukan bencong/lesbian)
– Bukan mahram calon suami
– Mengizinkan wali untuk menikahkannya
– Tidak dalam masa iddah
– Tidak sedang bersuami
– Belum pernah li’an
– Tidak dalam ibadah ihram haji atau umrah

3. Syarat Wali Mempelai Perempuan
– Pria beragama islam
– Tidak ada halangan atas perwaliannya
– Punya hak atas perwaliannya

4. Syarat Bebas Halangan Perkawinan Bagi Kedua Mempelai
– Tidak ada hubungan darah terdekat (nasab)
– Tidak ada hubungan persusuan (radla’ah)
– Tidak ada hubungan persemendaan (mushaharah)
– Tidak Li’an
– Si pria punya istri kurang dari 4 orang dan dapat izin istrinya
– Tidak dalam ihram haji atau umrah
– Tidak berbeda agama
– Tidak talak ba’in kubra
– Tidak permaduan
– Si wanita tidak dalam masa iddah
– Si wanita tidak punya suami

5. Syarat-Syarat Syah Bagi Saksi Pernikahan/Perkawinan
– Pria / Laki-Laki
– Berjumlah dua orang
– Sudah dewasa / baligh
– Mengerti maksud dari akad nikah
– Hadir langsung pada acara akad nikah

6. Syarat-Syarat/Persyaratan Akad Nikah Yang Syah :
– Ada ijab (penyerahan wali)
– Ada qabul (penerimaan calon suami)
– Ijab memakai kata nikah atau sinonim yang setara.
– Ijab dan kabul jelas, saling berkaitan, satu majelis, tidak dalam ihrom haji/umroh.

B. Rukun-Rukun Pernikahan/Perkawinan Sah
– Ada calon mempelai pengantin pria dan wanita
– Ada wali pengantin perempuan
– Ada dua orang saksi pria dewasa
– Ada ijab (penyerahan wali pengantin wanita) dan ada qabul (penerimaan dari pengantin pria)

C. Pantangan / Larangan-Larangan Dalam Pernikahan/Perkawinan
– Ada hubungan mahram antara calon mempelai pria dan wanita
– Rukun nikah tidak terpenuhi
– Ada yang murtad keluar dari agama islam

D. Menurut Undang-Undang Perkawinan
– Perkawinan/pernikahan didasari persetujuan kedua calon mempelai
– Bagi calon yang berusia di bawah 21 tahun harus punya izin orang tua atau wali yang masih ada hubungan darah dalam garis keturunan lurus atau melalui putusan pengadilan
– Umur atau usia minimal untuk menikah untuk pria/laki-laki berusia 19 tahun dan untuk wanita/perempuan berumur paling tidak 16 tahun.

 

2 thoughts on “:: HUKUM NIKAH :: Syarat Sah Nikah / Rukun Nikah

Add yours

    1. Meski pun kedudukan mahar atau mas kawin itu SANGAT PENTING dalam sebuah pernikahan, namun umumnya para ulama berpendapat bahwa kedudukan mahar bukan SEBAGAI RUKUN DALAM HAL PERNIKAHAN. Bahkan mereka umumnya juga sepakat bahwa kedudukannya juga BUKAN SEBAGAI SYARAT SAH NIKAH

      Artinya, sebuah akad nikah tetap sah meskipun tanpa adanya mahar. Mahar hanyalah salah satu hukum dari hukum-hukum pernikahan. Kalau pun maharnya ada tetapi tidak sempat disebutkan dalam akad nikah, tentu hukumnya juga sah.

      Dasarnya adalah firman Allah SWT :

      لا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إنْ طَلَّقْتُمْ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً

      Tidak ada kewajiban membayar atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. (QS. Al-Baqarah : 236)

      Pertimbangan kenapa mahar tidak termasuk rukun nikah adalah karena tujuan asasi dari sebuah pernikahan bukan jual-beli. Tujuan pernikahan itu adalah melakukan ikatan pernikahan dan juga istimta’. Sehingga mahar hanya salah satu kewajiban suami, sebagaimana juga nafqah, yang tidak perlu disebutkan pada saat akad.

      Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Rasudhatu Ath-Thalibin menebutkan : [1]

      قَالَ الأَصْحَابُ : لَيْسَ الْمَهْرُ رُكْنًا فِي النِّكَاحِ بِخِلافِ الْمَبِيعِ وَالثَّمَنِ فِي الْبَيْعِ

      Al-Ashab berkata : Mahar itu bukan rukun dalam nikah, berbeda dengan barang yang diperjual-belikan dan uang dalam jual-beli.

      Dan oleh karena itulah maka penyebutan mahar dalam akad nikah juga tidak diharuskan. Artinya, lafadz ijab kabul yang tidak menyebutkan besaran mahar tetap dianggap sudah sah.

      Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni juga menyebutkan bahwa nikah tetap sah meski tanpa menyebutan mahar: [2]

      وَجُمْلَتُهُ أَنَّ النِّكَاحَ يَصِحُّ مِنْ غَيْرِ تَسْمِيَةِ صَدَاقٍ , فِي قَوْلِ عَامَّةِ أَهْلِ الْعِلْمِ

      Dan simplenya bahwa nikah itu sah meski tanpa menyebutkan mahar, sebagaimana pendapat kebanyakan ahli ilmu.

      Oleh karena itu pula maka syariat Islam membenarkan zawaju at-tafwidh, atau pernikahan tanpa menyebutkan mahar atau juga tidak menyebutkan apakah ada mahar atau tidak.

      Boleh baca link yang saya tuliskan tentang Mahar disini … https://loveinglass.wordpress.com/2009/03/24/hukum-nikah-part-10/

      Like

Jom Komen...

Create a free website or blog at WordPress.com.

Up ↑

.:: Love Is Cinta ::.

.:: Karena Cinta Kita Selalu Ada ::.

Manusia Jalang

Karyaku adalah aku. Aku adalah karyaku.

Life Photographie

Capturing still moment

ephyria

my life my world

My Pain, My Life, My Struggles, My Fight

Come walk with me, Down My Dark & Stormy Journey BUSINESS INQUIRIES & CONTACT EMAIL : GODSCHILD4048@GMAIL.COM

Dunia Penyair ~ Himpunan Puisi Klasik Dan Moden Sepanjang Zaman

~ Koleksi Puisi Klasik Dan Moden Yang Segar Sepanjang Zaman ~

dapurizzi.wordpress.com/

~ Freshly Homemade Food ~

IZZI BAKERY

The Greatest Homemade Products

.::Ketika CINTA Bertasbih::.

.... saat beralun qasidah KASIH....

YOEDA BIKE

Bengkel Sepeda Gowes

Bengkel Sepeda Gowes

- SEPEDA GOWES -

PUISI SURGA

Sekadar Merekam Suara Hati

yuliartivk

Smile! You’re at the best WordPress.com site ever

ISLAM SYIAH

Meluruskan Pemahaman Tentang Islam Syi'ah Imamiyah Itsna 'Asyariyah (Jakfariyah)

alangalangkumitir

Javanese Manuscripts

Lazione Budy

'Saoirse' is not a word, it's angel